MK: DPR Tak Langgar Aturan karena Gelar Rapat RUU TNI Akhir Pekan di Hotel

Ade Rosman
17 September 2025, 18:30
Layar menampilkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Layar menampilkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terb
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil revisi Undang-Undang TNI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (17/9). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan DPR tak melanggar aturan saat membahas revisi UU TNI di daftar inventarisasi masalah (DIM) seperti yang dipermasalahkan pemohon.

Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, Inayah W D Rahman, Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon I sampai dengan pemohon IV. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta. 

Dalam petitumnya, para pemohon mempermasalahkan proses Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup, dengan akses dokumen RUU dan naskah akademik yang terbatas dan tidak jelas, serta waktu penyusunan dan pembahasan yang sangat singkat, dan dinilai telah menghapuskan hak konstitusional pemohon.  

Namun, MK dalam pertimbangannya menyatakan DPR tak melanggar aturan saat membahas revisi UU TNI di daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dilakukan pada 14-15 Maret 2025 pada akhir pekan di Hotel Fairmont. 

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, pada tahap pembahasan DIM melalui rapat konsinyering panitia kerja RUU Perubahan atas UU 34/2004 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont pada tanggal 14 maret dan 15 maret 2025 dengan merujuk pada risalah rapat dimaksud, telah dinyatakan oleh pimpinan bahwa rapat terbuka untuk umum. 

“Meskipun tidak dapat dipungkiri adanya peristiwa protes terkait dengan penyelenggaraan rapat dimaksud, tetapi sesungguhnya rapat tersebut dilaksanakan secara terbuka,” kata Guntur. 

Berdasarkan pendapat itu, Guntur mengatakan, dalil para pemohon yang menyatakan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) tidak beralasan berdasarkan hukum. 

Pemohon juga mempermasalahkan sulitnya mendapatkan dokumen penyusunan yang tidak dipublikasikan secara layak dan simpang siur, tidak memberikan meaningful opportunities (kesempatan yang bermakna) bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses deliberasi dan memberikan saran dan kritik terhadap Revisi UU TNI secara wajar. 

“Setalah mahkamah menelusuri UU a quo, telah ternyata dapat diakses dan diunduh pada laman resmi pemerintah in casu laman sekretariat negara. Oleh karena itu, menurut mahkamah telah ternyata tidak terjadi penahanan penyebarluasan UU 3/2025,” kata Guntur. 

Mahkamah juga menilai rapat pada tanggal 14-15 Maret 2025 yang dilaksanakan di Hotel  Fairmont tidak dapat diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Menurut Guntur, DPR telah terbukti menerima audiensi dan aspirasi, serta mengundang koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan, antara lain Imparsial, KontraS, dan YLBHI, pada 18 Maret 2025. 

 “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon berkenaan proses pembahasan revisi UU TNI dengan sengaja tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga menutup ruang partisipasi publik dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta UU P3, dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...