Prabowo Ubah Program Kerja 2025, Ada Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat

Muhamad Fajar Riyandanu
18 September 2025, 18:56
prabowo, asn, gaji
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Presiden Prabowo Subianto memimpin acara pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan sejumlah program kerja tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Regulasi tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025. Salah satu yang diubah Prabowo adalah rencana kenaikan gaji aparatur negara.

Merujuk lampiran beleid tersebut, pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat tercantum rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan gaji pejabat negara. Sedangkan fokus kenaikan gaji akan menyasar guru, dosen, hingga tenaga kesehatan. 

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," tulis poin tersebut dikutip Kamis (18/9).

Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu program prioritas. Selain itu, ia menambahkan target rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. Sementara dalam aturan sebelumnya hanya disebutkan upaya optimalisasi penerimaan negara.

8 Program Hasil Terbaik Cepat

1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...