Prabowo Teken Perpres yang Sebut IKN Ibu Kota Politik, DPR Pertanyakan Maksudnya
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. DPR pun mempertanyakan maksud dari frasa ini.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025 - 2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN 2025 - 2029.
Beleid itu sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Pada bagian lampiran, khususnya Highlight Indikasi Intervensi, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara alias IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Perpres itu juga memerinci kawasan IKN, sebagai berikut:
- Luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya 800 sampai 850 hektare
- Pembangunan gedung atau perkantoran 20%
- Pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN 50%
Perpres itu juga memuat rencana pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700 sampai 4.100 ASN yang bakal ditugaskan di wilayah ini.
Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN, maka akan dibangun 476 rumah baru dan peningkatan kualitas 38.504 unit rumah.
DPR Pertanyakan Maksud IKN Ibu Kota Politik
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa ‘ibu kota politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Di UU IKN spirit yang kami tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).
Khozin pun meminta pemerintah menjelaskan perubahan frasa IKN menjadi ibu kota politik dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.
Menurut dia, penyebutan ibu kota politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata. “Apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara? Ketika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika ibu kota negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” kata dia.
Menurut Khozin, jika ibu kota politik dimaknai sebagai ibu kota negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
“Ketika ibu kota negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Khozin.
Namun jika yang dimaksud ibu kota politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” kata dia.
Pembangunan IKN dimulai sejak 2022 atau era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
