Daftar Petinggi Badan Gizi Nasional, Didominasi Purnawirawan TNI - Polri

Ade Rosman
22 September 2025, 14:34
tni, polri, badan gizi nasional
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/agr
Anggota polwan Polda Aceh memeriksa kesiapan armada pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Struktur Badan Gizi Nasional belakangan disorot di media sosial lantaran kebanyakan diisi oleh purnawirawan TNI-Polri. Salah satunya di media sosial X yang menampilkan laman resmi lembaga tersebut.

Adapun, struktur BGN ini diresmikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Nama terbaru yang masuk adalah Brigjen Pol. Sony Sonjaya, mantan perwira di Badan Reserse Kriminal Polri.

Nama purnawirawan lain yang menjabat di BGN adalah Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN. Lodewyk sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Operasi Panglima TNI.

Melansir laman BGN. berikut struktur terbaru BGN:

  1. Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana
  2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Brigjen Pol. Sony Sonjaya 
  3. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Nanik S. Deyang
  4. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung
  5. Sekretaris Utama: Brigjen (Purn) Sarwono
  6. Inspektur Utama: Brigjen (Purn) Jimmy Alexander Adirman
  7. Deputi Sistem dan Tata Kelola: Tigor Pangaribuan
  8. Deputi Penyediaan dan Penyaluran: Brigjen (Purn) Suardi Samiran
  9. Deputi Pemantauan dan Pengawasan: Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha
  10. Deputi Promosi dan Kerja Sama: Nyoto Suwignyo.

Pembagian struktur BGN dijelaskan dalam Bab III Pasal 6 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, yang membagi struktur BGN sebagai berikut: 

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

1. Ketua;

2. Wakil Ketua; dan

3. Anggota.

b. Pelaksana, yang terdiri atas:

1. Kepala;

2. Wakil Kepala;

3. Sekretariat Utama;

4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;

7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan

8. Inspektorat Utama.

Dalam perpres itu dijelaskan, Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Dewan Pengarah terdiri atas:

a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan

c. 5 (lima) orang anggota.

Dewan Pengarah terdiri atas unsur:

a. Tokoh kenegaraan;

b. Tokoh agama;

c. Tokoh masyarakat;

d. Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau

e. Akademisi.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...