KSP Sebut Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Sebatas Rencana

Muhamad Fajar Riyandanu
22 September 2025, 16:55
asn, gaji, ksp
ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pihak Istana Kepresidenan mengatakan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara belum menjadi keputusan final. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan bahwa apa yang tertulis dalam rencana kerja pemerintah atau RKP tidak secara otomatis dijalankan pada tahun ini.

Qodari mencontohkan, ada sejumlah kebijakan di RKP yang tertunda hingga saat ini. Salah satu contohnya pemberlakukan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (22/9).

Qodari menyebut saat ini belum ada koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji ASN.

Ia juga mengatakan, pemerintah baru menetapkan kenaikan gaji ASN tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2024. "Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujar Qodari.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menetapkan perubahan sejumlah program kerja tahun 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.

Salah satu yang diubah Prabowo adalah rencana kenaikan gaji aparatur negara. Merujuk lampiran beleid tersebut, pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat tercantum rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan gaji pejabat negara. Sedangkan fokus kenaikan gaji akan menyasar guru, dosen, hingga tenaga kesehatan.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," tulis poin tersebut dikutip Kamis (18/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...