MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Susun Ulang dalam Dua Tahun

Ade Rosman
29 September 2025, 16:07
tapera, mk, gugatan
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini berkaitan dengan permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, mahkamah meminta agar dilakukan penataan ulang terkait UU Tapera maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Senin (29/9). 

Mahkamah memutuskan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan. Hal ini sebagaimana amanat pasal 124 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

“Menyatakan Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo. 

Gugatan ini diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. 

Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil, namun harus membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera. KSBSI berpandangan program Tapera tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sifat wajib dalam pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang memiliki rumah atau belum. Hal ini menimbulkan tafsir perlakuan yang tak proporsional karena bersifat kewajiban seragam bagi seluruh pekerja termasuk mereka yang sudah memiliki atau mencicil rumah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...