MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan Konstitusi, Iuran jadi Tak Wajib?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini berkaitan dengan permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, mahkamah meminta agar dilakukan penataan ulang terkait UU Tapera maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masa transisi dua tahun sebagaimana putusan MK ini diserahkan pada BP Tapera. Enny mengatakan, dalam waktu dua tahun ke depan, UU Tapera masih digunakan usai putusan ini,.
MK juga mendorong perumusan perubahan UU Tapera sesuai dengan esensi yang tercantum dalam amanat undang-undang. “Dalam proses transisi tersebut BP Tapera dapat menentukan/mengatur transisi setelah putusan. Demikian juga terkait dengan iuran,” kata Enny kepada awak media lewat pesan singkat pada Senin (29/9).
Sebelumnya, MK memutuskan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan.
Ini mengacu amanat pasal 124 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Menyatakan Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Senin (29/9).
