Sidang Praperadilan Nadiem Lawan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook Hari Ini
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar hari ini, Jumat (3/10). Nadiem menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," tutur Humas PN Jaksel Rio Barten saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10).
Nadiem melawan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Termohon dalam perkara ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka perkara tersebut pada Kamis (4/9). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan selaku Mendikbud Ristek, Nadiem bertemu beberapa kali dengan Google untuk membahas proyek laptop Chromebook. Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan Google itu, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, untuk mewujudkan kesepakatan dengan Google Indonesia itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT serta FH selaku staf khusus menteri, yang mana telah melakukan rapat tertutup melalui sambungan Zoom Meeting untuk membahas pengadaan kelengkapan alat TIK tersebut.
Dalam rapat itu, Nadiem mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau alat sejenisnya.
Nurcahyo menjelaskan Nadiem selaku Mendikbud Ristek sekitar awal tahun 2020 menjawab surat permintaan Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengayaan tersebut. Padahal, hal ini tak dilakukan oleh menteri sebelumnya.
“NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” kata Nurcahyo.
Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dua kali mengaudit pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Minggu (8/9), yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris mengklaim, audit yang dilakukan BPKP itu untuk mengetahui apakah pengadaan laptop Chromebook itu pelaksanaannya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, serta tepat kualitas.
“BPKP mengatakan ‘kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga’, yang secara tidak langsung, ini artinya BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman Paris melalui Instagram pribadi, Minggu (8/9).
