Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara soal Investasi Fiktif
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif pada 2019.
“Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (6/10).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada eks dirut Taspen itu untuk membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar, US$ 127.057, S$ 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, HK$ 500, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. “Dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata hakim.
Jika eks dirut Taspen itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Hal yang memberatkan Antonius Kosasih yakni dia sebagai Dirut Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Hakim menilai perbuatan Antonius dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur, dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.
Perbuatan Antonius Kosasih juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya. “Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” kata hakim.
Selain itu, hakim menilai perbuatan Antonius Kosasih bertentangan dengan peraturan terkait korupsi, dan secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua.
Hal yang meringankan yakni Antonius Kosasih belum pernah dihukum. Ia mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016 - 2024 Ekiawan Heri Primaryanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Antonius Kosasih. Ekiawan dituntut pidana penjara selama 9,4 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti US$ 253.664 subsider dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dituntut agar dijatuhkan pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, pihak-pihak yang diduga diuntungkan sebagai sebagai berikut:
- Antonius Kosasih diperkaya Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, S$ 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, Hk$ 500, dan 1,26 juta won Korea.
- Ekiawan diperkaya US$ 242.390
- Patar Sitanggang Rp 200 juta
- PT IIM Rp 44,21 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar
- Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar
Antonius Kosasih dan Ekiawan diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun.
