Advokat Gugat Sejumlah Pasal UU KIP ke MK, Minta Pejabat Tak Rahasiakan Ijazah
Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menjadi multitafsir karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan.
Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Sidang Pendahuluan Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu digelar Ruang Sidang Panel pada Jumat (10/10). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon beranggapan, pertentangan norma-norma ini dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin.
Ia mencontohkan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga membuat situasi menjadi pelik.
Pemohon juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari UGM itu. Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan, namun lagi-lagi UGM tidak bersedia.
Pemohon juga mengajukan permintaan Informasi Publik namun permintaan tersebut tidak direspon dengan alasan dokumen yang dimaksudkan merupakan bagian dari dokumen yang dikecualikan.
Adapun, Pasal 17 huruf g UU 14/m tahun 2008 menyatakan “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”
Pasal 17 huruf h angka 5 UU 14/2008 menyatakan, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.” Sedangkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU 14/2008 menyatakan, “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.”
Dalam perkara ini, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP yang berbunyi "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,”.
Tetapi skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik.
