Mensesneg Jelaskan Alasan Prabowo Ganti Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Oktober 2025, 08:35
bapanas, arief prasetyo adi, prabowo
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadi Presiden di kawasan Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan faktor pergantian Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari Arief Prasetyo Adi ke Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Ia mengatakan, Arief akan mendapat penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto di instansi lain. “Mas Arief sedang kami tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Mentan,” kata Prasetyo kepada wartawan di kediaman Prabowo, Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Minggu (12/10) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut fungsi Bapanas cenderung sejalan dengan Kementerian Pertanian. “Sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian,” ujar Prasetyo.

Pemerintah kini tengah berupaya untuk memperkuat sistem penyimpanan dan cadangan pangan nasional melalui revitalisasi lumbung pangan desa dan perbaikan serta pembangunan gudang pangan baru.

Prasetyo menyebut penguatan lumbung pangan desa akan melibatkan peran TNI-Polri serta Kementerian Dalam Negeri agar program ini terkoordinasi sampai ke tingkat kepala desa.

“Panen beras meningkat akhir tahun ini, akan memasuki masa panen. Kami akan menyiapkan gudang baru,” ujarnya.

Arief Prasetyo Adi
Arief Prasetyo Adi (Katadata/Fauza Syahputra)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Posisi Kepala Bappanas digantikan oleh Andi Amran Sulaiman.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.

"Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu membehentikan Kepala Badan pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya," tulis keputusan tersebut dikutip Jumat (10/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...