Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Pekan Depan Usai Mediasi Gagal

Ade Rosman
14 Oktober 2025, 11:02
gibran, ijazah, sma
Katadata
Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal (peci hitam) bersalaman dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang gugatan perdata terhadap terkait dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada Senin (20/10) pekan depan. 

Sidang dilanjutkan karena tidak dicapainya kesepakatan usai tiga kali mediasi. Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang selanjutnya pada pekan depan beragendakan penetapan kembali hari sidang. 

“Senin 20 Oktober 2025. Agenda: Penetapan Kembali Hari Sidang,” tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10). 

Dalam tiga kali proses mediasi yang telah dilalui sebelumnya, penggugat yakni Subhan Palal siap berdamai dengan tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila keduanya meminta maaf pada masyarakat Indonesia dan mundur dari jabatannya. Namun, hal itu tidak dilakukan para tergugat. 

Mediasi merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata. Subhan yang merupakan advokat, menuding persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 melanggar aturan. 

Dia menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres memiliki minimal Pendidikan SMA atau sederajat.

Adapun Gibran melampirkan sertifikat pendidikan luar negeri, Orchid Park Secondary School, Singapura dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia saat mendaftar cawapres. Subhan menilai sertifikat tersebut tak bisa disetarakan dengan ijazah SMA. 

Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” kata ketua majelis hakim Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...