Penggugat Bahlil Bersiap Gugat Prabowo Soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Ade Rosman
15 Oktober 2025, 14:18
bbm, spbu, prabowo
Katadata
Pengacara Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia, Tati Suryati membuka opsi melayangkan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Perdagangan Budi Santoso. Hal ini buntut kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. 

Pengacara Tati, Boyamin Saiman mengatakan, rencana itu disiapkan jika kelangkaan BBM masih terjadi ketika proses mediasi dalam tahapan gugatan perdata yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Dalam pemahaman itu, kita memberikan deadline. Kalau Selasa (21/10) sudah terisi, maka Rabu (22/10) itu kita langsung berdama,” kata Boyamin di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/10).

Boyamin mengatakan, Prabowo masuk sebagai tergugat karena sebagai kepala negara, Presiden harus menjaga keperluan masyarakat. Presiden juga harus mengatur para pejabat di bawahnya terkait pasokan BBM. 

“Termasuk Pertamina juga harus pada posisi entitas bisnis yang benar. Menteri ESDM juga (harus) mampu mengelola regulatornya, Menteri Perdagangan juga (harus) mampu menjaga devisa,” kata dia. 

Adapun, gugatan bernomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut saat ini telah memasuki tahap mediasi. Dalam gugatan perdata, mediasi merupakan tahapan yang perlu didalui. 

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan, proses mediasi ini adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses bimbingan untuk mencapai kesepakatan para  pihak dengan dibantu seorang hakim mediator.

“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (15/10). 

Hakim berharap, dalam proses mediasi ini bisa dilakukan dengan itikad baik dari penggugat dan tergugat. Hakim juga berharap para pihak bisa menemukan titik temu dan perdamaian yang bisa disepakati. 

“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” kata hakim.  Adapun, proses mediasi ini dilaksanakan dalam 30 hari ke depan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...