Gugatan Terhadap Bahlil Soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masuk Tahap Mediasi

Ade Rosman
15 Oktober 2025, 15:40
bbm, spbu, prabowo
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Penggugat Tati Suryati (kiri) dan Kuasa Hukum Boyamin Saiman (kedua kiri) mengikuti sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia soal BBM swasta langka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta masuk ke tahap mediasi. 

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani yang mengadili perkara bernomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mengatakan, tahapan mediasi merupakan proses yang harus dilalui dalam perkara gugatan perdata. Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa melalui proses bimbingan dengan dibantu seorang hakim mediator.

“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10). 

Hakim Saptono ditunjuk sebagai mediator dalam perkara tersebut. Adapun proses mediasi akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.  “Sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya, kami menunggu laporan dari hakim mediator,” kata hakim. 

Usai sidang, penggugat, Tati Suryati membuka opsi melayangkan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Perdagangan Budi Santoso karena kelangkaan BBM di SPBU swasta. 

Pengacara Tati, Boyamin Saiman mengatakan, rencana itu disiapkan jika kelangkaan BBM masih terjadi ketika proses mediasi telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Dalam pemahaman itu, kita memberikan deadline. Kalau Selasa (BBM) itu sudah terisi, maka Rabu (22/10) itu kita langsung berdamai. Berdamai, kita tuangkan, kita laporkan hakim,” kata Boyamin. 

Boyamin juga menjelaskan alasan siap seret Prabowo sebagai tergugat. Dia beralasan, sebagai kepala negara, Prabowo harus menjaga keperluan masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...