MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen untuk Awasi ASN

Ade Rosman
16 Oktober 2025, 16:10
mk, asn, netralitas
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Suasana sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024 dan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga ini perlu mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Hal ini termaktub dalam putusan MK berkaitan dengan permohonan uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Mahkamah menyatakan, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. 

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10). 

UU 20/2023 telah menyerahkan kewenangan yang semula dimiliki oleh KASN kepada BKN dan Kementerian PANRB melalui Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024.

Mahkamah menilai, pegawai ASN mudah diintervensi kepentingan politik, sehingga diperlukan lembaga independen sebagai pengawasnya. 

“Terhadap hal tersebut, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah. 

Hakim menyatakan, dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, namun juga penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan.

Hal tersebut diperlukan guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN. 

“Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” kata Guntur. 

Adapun, permohonan uji materiil ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon I), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemohon II), dan Indonesia Corruption Watch (Pemohon III). 

Dalam petitumnya, pemohon I menilai dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebabnya hal ini menghilangkan pengawasan independen atas netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Sementara bagi Pemohon II menilai dengan tidak terdapat sistem pengawasan yang independen, ASN dapat dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum. 

Sedangkan bagi Pemohon III berpandangan dengan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN dan dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN, akan berdampak pada dilanggengkannya praktik mobilisasi partisan ASN. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...