KPK Imbau Mahfud MD Lapor soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Desy Setyowati
17 Oktober 2025, 09:24
mahfud md, whoosh,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan alias Menko Polkam Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung atau Whoosh.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Budi mengingatkan agar laporan itu dilengkapi informasi atau data awal, sehingga proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.

“Tentu dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.

“Kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” Budi menambahkan.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Mahfud MD Official pada 14 Oktober, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu US$ 52 juta. Akan tetapi, di Cina, hitungannya US$ 17 juta – US$ 18 juta. Naik tiga kali lipat,” katanya.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. Dari US$ 17 juta menjadi US$ 52 juta di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” Mahfud MD menambahkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...