Kejagung akan Serahkan Uang Sitaan Rp 13 Triliun Terkait Kasus CPO ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp 13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi ke negara, pada Senin (20/10).
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang tersebut merupakan sitaan dari tiga grup korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara," kata Sutikno kepada awak media pada Senin (20/10).
Sutikno mengatakan, masih ada sekitar Rp 4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi dalam perkara ini yakni oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ia mengatakan, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group," kata Sutikno.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali melakukan penyitaan dari tiga korporasi itu yakni dari Wilmar Group sebanyak Rp 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6). Lalu, dari Musim Mas Group Rp 1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp 186 miliar pada Rabu (2/7).
Sehingga, total uang yang telah disita dalam perkara ini berjumlah Rp 13 triliun, dan rencananya akan disalurkan untuk pemulihan kerugian negara.
Acara ini rencananya juga akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ini, anggota Kabinet Merah Putih yang hadir adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
