Jaksa Agung Sebut Dua Korporasi Tunda Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 T di Kasus CPO
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini masih ada dua korporasi yang meminta untuk menunda pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,4 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kejaksaan Agung saat ini baru menerima Rp 13,2 triliun dari total angka kerugian negara Rp 17,7 triliun. Uang itu didapat dari tiga grup korporasi yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya, Wilmar Group menyetor Rp 11,8 triliun; Permata Hijau Group Rp 1,8 miliar; dan Musim Mas Group Rp 1,8 triliun.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,2 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Adapun, Rp 4,4 triliun yang belum dibayarkan itu merupakan sisa kewajiban pembayaran Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Mereka sebelumnya mengajukan penundaan melunasi uang pengganti tersebut, dan disetujui oleh Kejaksaan dengan syarat penyerahan lahan sawit dari perusahaan.
“Mereka harus menyerahkan kepada kami. Jadi kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliun,” kata dia.
Adapun, Kejagung telah menyerahkan uang Rp 13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Senin (20/10). Penyerahan ini disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Burhanuddin.
Ia lalu menyerahkan uang sitaan tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga turut hadir langsung.
Sementara itu, Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Agung. Prabowo menyatakan kasus CPO membuat masyarakat mengalami kesulitan minyak goreng berminggu-minggu.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama kejaksaan agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali melakukan penyitaan dari tiga korporasi itu yakni dari Wilmar Group sebanyak Rp 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6). Lalu, dari Musim Mas Group Rp 1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp 186 miliar pada Rabu (2/7).
Selain Prabowo, acara hari ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
