DPR Akan Panggil Komisioner KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi

Ade Rosman
22 Oktober 2025, 17:20
dpr, kpu, jet pribadi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan akan memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan saat proses Pemilu 2024 lalu. 

“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (22/10). 

Dede mengingatkan KPU untuk memperhatikan setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia mengatakan, setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. 

“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar Selasa (21/10) mengungkapkan ketua dan empat anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024.

Namun, tak ada satupun rute dari 59 perjalanan itu ditujukan untuk distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut. 

DKPP pun menjatuhkan sanksi teguran keras pada ketua dan empat anggota KPU yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, serta Yulianto Sudrajat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...