Masyarakat Sipil hingga Jurnalis Gelar Aksi Protes Gugatan Mentan Amran ke Tempo

Ade Rosman
3 November 2025, 12:16
Aksi solidaritas terhadap Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Foto: Ade Rosman/Katadata
Katadata
Aksi solidaritas terhadap Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Jurnalis, hingga mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/11). Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait pemberitaan yang diterbitkannya. 

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, gugatan yang dilayangkan Amran merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Dia mengatakan, segala sengketa pemberitaan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Amran Sulaiman sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Pertanian melakukan gugatan terhadap Tempo, dia telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang,” kata dia. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nani Afrida juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan kasus yang menyeret Tempo ini tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan.  “Kalau tidak tahan dikritik, silakan mundur,” kaya Nani. 

Ia mengatakan, bukan pertama kali Amran melakukan hal serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan hal yang sama di Makassar. 

Adapun, gugatan yang dilayangkan Amran bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.  

Pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” serta poster di media sosial yang memantik reaksi Menteri Pertanian. Di sisi lain, Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi yang telah dijalankan oleh Tempo. 

Pada Senin (3/11) agenda sidang berlanjut ke tahapan bukti awal dari ahli pihak tergugat. Gugatan Amran masuk ke meja hijau karena tak dicapainya kesepakatan damai antara Amran dan Tempo setelah lima kali mediasi.

Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sebaliknya Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.

Gugatan ini didaftarkan Amran pada 1 Juli 2025, ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers. Ia mengadukan Tempo terkait poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. 

Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Dalam artikel itu memuat tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya.

Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Dalam artikel itu memuat tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya. Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. 

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog.  Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Amran yang mengakui ada beras rusak. 

Terkait hal itu, Dewan Pers menerima keberatan dan merekomendasikan lima poin pada Tempo yakni: mengubah judul; mengganti poster; memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025; dan meminta maaf. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi bahkan sebelum tenggat waktu yang direkomendasikan yakni 2x24 jam. 

Tempo menerima dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...