Amnesty serta AKSI Minta Gelar Pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie Dibatalkan
Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.
Ketua AKSI, Marzuki Darusman mengatakan pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan Sarwo Edhie merupakan upaya memutarbalikkan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998, serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
“Pemberian gelar pahlawan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998,” kata Marzuki dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (11/11).
Mantan Jaksa Agung itu tak menampik alasan bahwa sebagai manusia Soeharto dan Sarwo Edie bisa dimaafkan. Namun ia menyoroti kejahatan yang tergolong paling serius (most serious crimes), yang secara hukum tak bisa diputihkan.
“Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal yang demikian akan terus meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan salah. Itu arah menuju malapetaka,” kata dia.
Marzuki mengatakan, pemberian gelar pahlawan ini diduga melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ia menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah mempunyai hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto.
“Sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal,” katanya.
Marzuki juga menyoroti dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap gelar pahlawan Soeharto. Dia mengkhawatirkan adanya kepentingan karena Sarwo Edhie Wibowo merupakan kakekAHY.
“Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” kata dia.
AKSI bersama Amnesty Internasional Indonesia menggarisbawahi rezim Soeharto yang bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, selama tiga dekade lebih termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.
“Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan,” kata Marzuki.
Di sisi lain, negara telah mengakui berbagai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023. “Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
AKSI dan Amnesty Internasional Indonesia menyoroti pemberian gelar pahlawan ini tak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menjadi sorotan karena memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional. Mereka mengkhawatirkan proyek ini akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.
AKSI dan Amnesty Internasional Indonesia menilai pemberian gelar pahlawan ini melengkapi serangkaian kebijakan yang mengubur cita-cita reformasi, mulai dari upaya pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pengusulan gelar oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hingga penetapan sebagai pahlawan.
“Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM,” kata Marzuki.
AKSI dan Amnesty Internasional Indonesia mendesak:
- Batalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo;
- Usut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru:
- Tegakkan hukum dan pulihkan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat;
- Tolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara;
- Tegakkan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.
Sedangkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron belum merespons pertanyaan Katadata.co.id soal sorotan kepada Soeharto dan Sarwo Edhie.
Fadli sebelumnya menyampaikan sosok Soeharto sudah tiga kali diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional, antara lain pada tahun 2011 dan 2015. Fadli Zon menekankan figur Soeharto sudah memenuhi syarat untuk menerima gelar pahlawan.
Ia menyebutkan salah satu alasan Soeharto layak diberi gelar Pahlawan Nasional adalah karena perannya sebagai Komandan Pertempuran Serangan Umum 1 Maret 1949.
“Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia,” kata Fadli Zon di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (5/11).
