DPR Dukung Rencana Menkeu Purbaya Kaji Redenominasi Rupiah, Siap Bahas RUU
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan parlemen siap membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Redenominasi Rupiah yang direncanakan oleh Menteri Keuangan alias Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Redenominasi rupiah yakni menyederhanakan mata uang, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Purbaya memasukkan RUU ini kedalam usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa (11/11).
Menurut dia, redenominasi rupiah berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan. Namun demikian, tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.
Selain itu, Misbakhun menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata dia.
Misbakhun juga mengusulkan pemerintah melalui Bank Indonesia atau BI terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas atau pilot project sebelum redenominasi rupiah diberlakukan secara penuh.
“Yang paling penting, BI harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” katanya.
Rencana redenominasi rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam PMK ini, RUU ini ditargetkan rampung pada 2027.
Dalam PMK yang diteken Purbaya sejak 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November ini, ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi rupiah, yakni:
- Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
- Untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas rupiah
Akan tetapi, Purbaya menegaskan pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia alias BI. “BI nanti akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya," kata dia saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11).
BI menegaskan bahwa meski target penyelesaian RUU Redenominasi ditetapkan pada 2027, pelaksanaan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat.
“Pelaksanaannya akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Denny Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Selama proses pembahasan dan persiapan redenominasi berlangsung, BI akan tetap berfokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BI juga memastikan redenominasi tidak akan mengurangi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat.
Menurut Denny, langkah itu merupakan strategi untuk meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Proses redenominasi akan dilakukan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan,” ujar dia.
Denny menjelaskan bahwa RUU Redenominasi telah resmi masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025 - 2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mendalam terkait proses dan tahapan implementasi redenominasi.

