Komnas HAM Nilal Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Reformasi dan Fakta Sejarah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penetapan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak lantas memberikan impunitas atas kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di era Soeharto harus terus diusut serta dituntaskan demi keadilan.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya,” kata Anies dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/11).
Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Anies mengatakan, penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta fakta sejarah dari peristiwa pelanggaran HAM berat era Soeharto.
Anis mengatakan sejumlah kekerasan yang terjadi masa pemerintahan Soeharto pada 1966 - 1998, di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 misalnya, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.
“Presiden (ke-7) Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” kata Anis.
Komnas HAM menyatakan pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional. Ini karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan sosok Soeharto sudah tiga kali diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional, antara lain pada tahun 2011 dan 2015.
Fadli Zon menekankan figur Soeharto sudah memenuhi syarat untuk menerima gelar pahlawan. Ia menyebutkan salah satu alasan Soeharto layak diberi gelar Pahlawan Nasional adalah karena perannya sebagai Komandan Pertempuran Serangan Umum 1 Maret 1949.
“Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia,” kata Fadli Zon di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (5/11).
