RUU KUHAP Resmi Sah, DPR Klarifikasi Soal Pasal Penyadapan hingga Penangkapan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11).
Sebelum Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota yang hadir, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan sejumlah poin dalam RKUHAP baru tersebut.
Sejumlah poin yang disampaikan Habinurokhman berkaitan dengan sejumlah ketentuan berkaitan dengan kewenangan aparat hingga hak tersangka yang termuat dalam KUHAP baru.
“Tadi penjelasan dari ketua Komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” kata Puan dalam rapat.
Setelah itu, Puan lalu meminta persetujuan dari para anggota yang hadir.
“Apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Puan diamini para peserta rapat.
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.
Acara diawali dengan pemaparan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melibatkan masyarakat.
“Prinsipnya 100% lah, ya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menyatakan, KUHAP baru ini memperkuat peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang. Habiburokhman mengklaim, sejumlah poster penolakan RUU KUHAP yang beredar di media sosial yang menurutnya tidak benar.
Poin pertama, mengenai polisi yang dapat menyadap secara diam-diam dan mengutak-atik alat komunikasi. Habiburokhman menyatakan hal itu tidak benar.
“Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini (penyadapan) tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata dia.
Ia juga membantah terkait pembekuan sepihak tabungan dan jejak online. Kemudian pengambilan ponsel, laptop, serta data tanpa seizin hakim. Lalu soal penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. “Ini hoaks, benar hoaks ya,” katanya.
Klarifikasi DPR
Habiburokhman menyatakan, sejumlah poin yang beredar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 135 ayat (2) KUHAP, penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
“Memang ada hak untuk menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan," kata dia.
Ia mengklaim, Komisi III telah membahas mengenai hak tersebut. Mereka berpandangan, berkaitan dengan penyadapan perlu diatur secara hati-hati dan memerlukan izin pengadilan.
Kemudian terkait pemblokiran, Habiburokhman mengatakan menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP menyatakan semua bentuk pemblokiran—rekening, data online, media sosial, dan lain sebagainya—dilakukan dengan mendapatkan izin hakim.
Lalu, berkaitan dengan penyitaan, ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam pasal 44 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan segala bentuk penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.
“Soal penangkapan tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, terkait penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Ia mengklaim ketentuan ini lebih adil ketimbang KUHAP Orde Baru yang mengatur penahanan bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. “Ini kan sangat objektif," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penangkapan bisa dilakukan jika tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti dan terancam keselamatannya, atau memengaruhi saksi untuk berbohong.
“Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembahasan RUU KUHAP tidak dapat dihentikan meskipun menuai penolakan yang salah satu bentuknya berupa laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyusunannya.
“Dijadwalkan (diketok hari ini),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Cucun mengatakan, mekanisme yang telah berjalan di DPR tidak akan dihentikan meskipun nantinya terdapat laporan mengenai hal tersebut.
“Mekanismenya kan ada, kalau emang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” katanya.
Namun, Cucun memastikan pelaporan ke MKD itu akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan MKD. RUU KUHAP ini pun akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11).
“Kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan bahas. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” katanya.
