Deretan Aturan Baru UU KUHAP soal Penyadapan, Penangkapan, hingga Denda Damai
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11).
Pengesahan RUU KUHAP ini mengatur sejumlah pembaharuan terkait ketentuan penyadapan, penangkapan, hingga penyidik yang dapat membuka dan menyita surat dari kantor pos maupun perusahaan telekomunikasi.
Berikut rangkuman dari beberapa poin teranyar UU KUHAP:
1. Penyadapan
Ketentuan penyadapan tertuang dalam Pasal 136. Aturan itu menjelaskan bahwa penyidik berwenang melakukan penyadapan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan suatu perkara.
Kewenangan ini tidak berdiri sendiri, sebab pelaksanaan penyadapan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang khusus mengenai penyadapan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan KUHAP baru ini memperkuat peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa isu yang menyebut polisi dapat melakukan penyadapan secara diam-diam serta memanipulasi alat komunikasi merupakan informasi keliru. “Ini tidak benar sama sekali,” kata Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
2. Penangkapan
UU KUHAP terbaru mendefinisikan penangkapan sebagai tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka/terdakwa/terpidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Adapun kewenangan penangkapan tertulis dalam Pasal 93. Dalam pasal tersebut, penyelidik dapat menangkap atas perintah Penyidik. Selain itu, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang menangkap, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak boleh menangkap kecuali atas perintah Penyidik Polri. Pengecualian itu berlaku bagi Penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
Pasal 94 mengatur penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Pasal 95 mengatur sejumlah aturan mengenai penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.
Surat tugas dan surat perintah penangkapan berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat tersangka diperiksa. Surat tembusan wajib diberikan ke keluarga/RT/RW dalam 1 hari. Penangkapan tanpa surat diizinkan jika tersangka tertangkap tangan.
3. Penggeledahan
Aturan mengenai penggeledahan tertulis dalam Pasal 113-114. Ayat 3 Pasal 113 mengatur penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan apabila dalam keadaan mendesak. Keadaan tersebut meliputi letak geografis yang sulit dijangkau, terkena tangkap tangan, risiko hilangnya barang bukti, dan situasi subjektif berdasarkan penilaian penyidik.
4. Pengakuan Bersalah
Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 78. Terdakwa yang bersedia mengaku bersalah mendapat pengurangan masa hukuman.
Pengakuan bersalah atau plea bargain adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan. Caranya dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Mekanisme ini berlaku terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Terdakwa juga harus bersedia membayar ganti rugi atau restitusi setelah diputuskan mendapat pengurangan masa hukuman.
5. Denda Damai
Pasal 66 memungkinkan Jaksa Agung dapat menghentikan perkara dengan mekanisme denda damai. Denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Perjanjian Penundaan Penuntutan
Perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
Sesuai Pasal 65 (k), Mekanisme baru ini menetapkan perkara korporasi boleh dihentikan sementara dengan perjanjian antara jaksa penuntut unum dan korporasi.
