KPK Bakal Rampas Aset dari Kasus TPPU Antonius Kosasih dan Kembalikan ke Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan sekitar Rp 913 miliar dari aset yang berhasil dirampas terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Kemungkinan Taspen akan mendapatkan total aset lebih dari Rp 1 triliun dari penanganan kasus korupsi investasi dana pensiun yang masih berjalan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan potensi pengembalian aset bertambah dari proses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih. Nilai aset yang masih dalam proses peradilan mencapai Rp 160 miliar.
"Apabila uang hasil korupsi ini sudah dipindah tempatkan, alih kendali, atau berubah bentuk, maka nilai yang kami pulihkan bisa lebih besar. Ikuti saja persidangannya," kata Asep di kantornya, Kamis (20/11).
KPK telah mengembalikan aset sekitar Rp 913 miliar ke Taspen yang terdiri atas uang tunai Rp 883 miliar dan efek dengan valuasi Rp 30 miliar. Aset tersebut merupakan dana hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto yang sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif pada 2019 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim memutus memperpanjang pidana kurungan selama 6 bulan jika Antonius tidak membayar denda.
Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto menjelaskan dana yang dikorupsi oleh Ekiawan dan Antonius Kosasih berasal dari produk Tunjangan Hari Tua. Rony menjelaskan program THT secara umum memungkinkan ASN yang masuk masa pensiun mendapatkan dana secara lumpsum.
"Pengelolaan dana pensiun para ASN pasti dilakukan oleh Taspen. Jadi, pengembalian aset dari KPK ini salah satu cara yang keren untuk mengembalikan kepercayaan nasabah ke Taspen," katanya.
