Hotman Paris Tak Lagi Dampingi Nadiem, Digantikan Pengacara Tom Lembong

Ade Rosman
24 November 2025, 13:32
hotman paris, nadiem, tom lembong
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tidak lagi didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Posisi Hotman digantikan Ari Yusuf Amir, mantan pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus importasi gula. 

Kuasa hukum lain dari Nadiem yakni Dodi S Abdulkadir membenarkan hal tersebut. Dodi mengatakan, Hotman tak lagi mendampingi Nadiem karena tengah mengawal kasus lainnya. 

“Berdasarkan keputusan keluarga (Nadiem) yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang menangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain, itu yang saya dengar dari keluarga,” kaya Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11). 

Dodi mengatakan, di tahap penuntutan ini, Nadiem didampingi dua tim kuasa hukum dari MR & Partners Law Office yang dinaunginya, dan Ail Amir & Associates Law Firm yang dinaungi Ari Yusuf Amir. 

Sidang perdana Praperadilan kasus hukum Tom Lembong
Sidang perdana Praperadilan kasus hukum Tom Lembong (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.)

Dodi mengaku sempat berkomunikasi dengan Hotman. Kala itu, Hotman bertanya padanya terkait pemberian kuasa. 

“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” katanya. 

Dodi dan Ari Yusuf Amir sebelumnya sama-sama menjadi kuasa Tom Lembong dalam menghadapi kasus importasi gula yang menjeratnya. Kasus itu berakhir dengan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau penghapusan proses hukum untuk Tom. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...