Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong yang Digaet Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Ari ditunjuk untuk menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Nadiem lainnya yakni Dodi S Abdulkadir membenarkan hal tersebut. Dodi mengatakan, Hotman tak lagi mendampingi Nadiem karena tengah mengawal kasus lainnya.
“Berdasarkan keputusan keluarga (Nadiem) yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain, itu yang saya dengar dari keluarga,” kata Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11).
Sebelumnya, Dodi dan Ari Yusuf Amir sama-sama menjadi kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tim Lembong yang terjerat kasus importasi gula.
Melansir laman resmi kantor hukum Yusuf Singajuru, Ari Yusuf Amir sejak awal dikenal sebagai ahli dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum klien.
Tercatat ia pernah menangani kasus hukum berskala besar yang melibatkan perusahaan nasional, BUMN, serta multinasional.
Ia juga dikenal berkompeten dalam kasus sengketa hukum bisnis mencakup bidang perbankan, investasi, dan keimigrasian.
Pria kelahiran 19 Oktober 1971 ini menyelesaikan studi S1 Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1999. Pendidikannya dilanjutkan dengan menempuh jenjang pascasarjana program Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI), ia lulus pada 2001. Pendiri Ail Amir & Associates Law Firm ini meraih gelar doktor pada 2009.
Ari memulai kariernya sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Sejumlah kasus yang menyeret tokoh publik pernah ditanganinya, di antaranya kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, bekas Kabareskrim Polri Susno Duadji, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, juga mantan KSAD Ryamizard Ryacudu.
