Rencana Pemindahan PNS ke IKN Terhambat Penambahan Kementerian

Ade Rosman
25 November 2025, 18:55
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan pemindahan instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum terlaksana karena penambahan jumlah kementerian.

Rini mengatakan rencana pemindahan sebelumnya telah dicanangkan sejak 2022 hingga 2024. Rencana ini digambarkan dalam desain miniatur penyelenggara pemerintahan.

“Kami harus melakukan penapisan kembali. Jadi sekarang kita melakukan penapisan kembali. Kenapa? Karena jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada jumlah 48,” kata Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Rini mengungkapkan konsep perencanaan awal pemindahan dilakukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, saat ini seharusnya telah masuk ke dalam tahap ‘medium term’,

“Tapi sampai sekarang kita belum, belum ada karena waktu itu terakhir tahun 2024 itu rencananya memang akan ada pemindahan. Ada dulu dengan menggunakan share office seperti itu, ada kemudian untuk 2030 sampai 2045 sudah kita sesuaikan,” kata dia.

Namun, terdapat penyesuaian kembali karena adanya perubahan serta penambahan kementerian.

“Proses pemindahan di instansi pusat ke ibukota negara itu kita sudah menyusun penapisannya dan tentunya ternyata di akhir tahun 2024 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian. Tentunya kami harus melakukan penapisan kembali,” kata dia.

Rini menuturkan pemetaan kembali diperlukan untuk memudahkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk melakukan penempatan.

“Dulu kan hitungannya ada tiga Menko, membutuhkan tiga towers. Sekarang ada tujuh Menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” kata Rini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...