Menko Yusril: Presiden Minta Pertimbangan MA Sebelum Rehabilitasi 3 Direksi ASDP

Tia Dwitiani Komalasari
25 November 2025, 21:16
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Indonesia bersama p
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pemulangan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun) atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian Rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi Dirut non aktif ASDP Ira Puspadewi dan direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Dia mengatakan , Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut. Mahkamah Agung juga telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu.

"Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11).

Menko Yusril menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Dengan rehabilitasi ini, menurut Menko Yusril, ketiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala.

Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998. Presiden Prabowo belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...