Ira Puspadewi dkk Bakal Bebas Hari Ini Usai Rehabilitasi dari Prabowo

Ade Rosman
27 November 2025, 12:43
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/20
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono akan menghirup udara bebas hari ini. Pembebasan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum.

“Karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” kata kuasa hukum Ira dkk Soesilo Aribowo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11).

Setelah menerima surat dari pemerintah itu, lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya dengan melengkapi urusan administrasi, sebelum Ira dkk dibebaskan.

“Jadi karena KPK juga belum terima (SK rehabilitasi), maka mungkin belum bisa dikeluarkan,” katanya.

Di sisi lain, batas waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir pada hari ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP.
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...