Ira Puspadewi dkk Bakal Bebas Hari Ini Usai Rehabilitasi dari Prabowo
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono akan menghirup udara bebas hari ini. Pembebasan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum.
“Karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” kata kuasa hukum Ira dkk Soesilo Aribowo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11).
Setelah menerima surat dari pemerintah itu, lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya dengan melengkapi urusan administrasi, sebelum Ira dkk dibebaskan.
“Jadi karena KPK juga belum terima (SK rehabilitasi), maka mungkin belum bisa dikeluarkan,” katanya.
Di sisi lain, batas waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir pada hari ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP.
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo.
