Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Menyangka Presiden Beri Rehabilitasi

Ade Rosman
27 November 2025, 14:00
Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 Ira Puspadewi (tengah) keluar ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 Ira Puspadewi (tengah) keluar ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Suami dari mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk istrinya.

Ia tak menduga Presiden akan memberikan rehabilitasi untuk istrinya yang terseret kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” kata Zaim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Zaim mengetahui informasi Prabowo memberikan rehabilitasi dari siaran televisi. Terkait mekanisme rehabilitasi, ia menyatakan tak mengetahuinya dan manut pada aturan yang harus dijalani.

“Kami lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberitahu ada berita (rehabilitasi) itu,” kata dia.

Ia belum dapat memastikan apakah Ira akan menghirup udara segar hari ini atau tidak. Zaim menyebut, saat ini masih urusan administrasinya masih diproses.

Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...