Pemerintah Targetkan PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Rampung Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menargetkan peraturan pemerintah (PP) soal penugasan anggota Polri di luar struktur selesai akhir Januari 2026.
Ia mengatakan, saat ini PP penugasan anggota Polri di luar struktur ini tengah disusun guna menyelesaikan persoalan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda dengan Peraturan Polri ihwal penempatan polisi di kementerian.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).
Yusril mengatakan, pemerintah menilai penerbitan PP ini lebih cepat daripada harus merevisi UU Polri, sehingga langkah ini yang dipilih. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi lampu hijau untuk menyusun PP tersebut.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” katanya.
Di sisi lain, untuk pelaksanaan revisi UU Polri akan diserahkan kepada komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Nantinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan memutuskan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken peraturan polri (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Atas dasar aturan itu, kini anggota aktif polri dapat menjabat di luar struktur kepolisian.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polisi aktif harus mundur atau pensiun untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Hal ini tercantum dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
