Kejagung Sebut Jaksa Taruna Panik hingga Melarikan Diri saat Terjaring OTT KPK

Ade Rosman
22 Desember 2025, 19:50
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ade Rosman/Katadata
Katadata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mengakui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF) sempat melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tri Taruna melarikan diri karena ia kebingungan dan tidak yakin yang petugas yang datang itu merupakan petugas KPK. 

“Menurut tim yang menangani sodara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia, yang bersangkutan, tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti, menghindar seperti itu,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12). 

Usai melarikan diri, Anang menyebut Tri Taruna lalu ditangkap pada Minggu (21/12). Anang tak mendetailkan di mana Tri Taruna ditangkap, namun ia memastikan lokasi penangkapan bukan di kediaman Tri Haruna. 

“Di daerah sana, di daerah Kalimantan Selatan juga,” katanya.

Bantah Tri Taruna Tabrak Petugas KPK

Di sisi lain, Anang membantah Tri Taruna menabrak petugas KPK saat proses OTT KPK tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah menyebut Tri Taruna kabur dan menabrak petugas KPK dengan mobilnya. 

Anang mengatakan, saat diperiksa petugas Kejagung pada Senin (22/12), Tri Taruna membantah telah menabrak petugas KPK saat kabur. 

“Engga (menabrak petugas KPK), kalau pengakuan yang bersangkutan, enggak. Tapi kan itu nanti diperiksa,) kata Anang. .

Usai kabur, Tri menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelahnya, Kejakasaan Tinggi Kalimantan Selatan lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membawa dan menyerahkan Tri ke kantor KPK di Jakarta. 

Adapun, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Tri bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto. 

Dalam kasus ini, Albertinus diduga menerima aliran uang senilai Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...