Menteri Hukum: Pasal Penghinaan di KUHP Bersifat Delik Aduan, Kritik Dilindungi

Image title
5 Januari 2026, 16:13
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Pe
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaa
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menegaskan ketentuan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan dan dirumuskan secara terbatas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, objek delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat pengaduan resmi dari pihak yang berwenang. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” kata Supratman.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat negara. Ia menilai hampir seluruh negara memiliki ketentuan serupa guna melindungi kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap keduanya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara. Aturan ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial agar tidak memicu konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Kendati demikian, Supratman menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin dan tidak dikriminalisasi. Ia menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut menegaskan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan sebelumnya.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” ulas Edward.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...