KPK Juga Tetapkan Mantan Stafsus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan stafsus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi di gedung Merah OP KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Budi menuturkan keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut KPK masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
