Jaksa Agung Dukung Pigai Beri Wewenang Komnas HAM Sidik Pelanggaran Berat
Kejaksaan Agung mendukung rencana pembentukan unit penyidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Komisi Nasional HAM. Rencana ini bakal diatur dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas gagasan tersebut. Saat ini, UU Pengadilan HAM menetapkan penyidik dan penuntut dalam pelanggaran HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Sedangkan, wewenang Komisi Nasional HAM hanya sebatas tahap penyelidikan.
"Ke depan, penyidikan pelanggaran setiap kasus HAM akan dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya akan dididik oleh Kejaksaan Agung," kata Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).
Pigai menilai pembentukan tim penyidik khusus HAM akan membawa Indonesia selangkah lebih maju dalam penegakan HAM. Sebab, tidak banyak Komnas HAM yang memiliki tim penyidik khusus dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
"India dan hanya beberapa negara yang memiliki unit penyidikan khusus HAM. Kami akan masukkan tim penyidik ini di bawah Komnas HAM," katanya.
Pigai mengatakan masih belum menyusun petunjuk teknis maupun pelaksana terkait pengoperasin tim penydik khusus HAM tersebut. Pemerintah akan memperluas wewenang Komnas HAM tersebut melalui RUU HAM.
Burhanuddin mengatakan kejaksaan masih menjaga tim penyidik sipil yang biasa diturunkan untuk menangani pelanggaran HAM berat. Tim penyidik sipil ini berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Burhanuddin membuka opsi penyidik khusus pelanggaran HAM berasal dari dua sumber, yakni Kejaksaan Agung dan Kementerian HAM. "Namun itu akan dibahas dalam level teknis. Intinya kami perlu membuat UU baru tentang HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Pigai berencana memperkuat kewenangan lembaga independen HAM dalam Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beberapa Lembaga yang diperkuat yakni Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Anak, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Penguatan kewenangan dengan memberikan otoritas penuh pada semua lembaga independen HAM. Setiap lembaga independen dapat memulai penyelidikan, pemanggilan paksa, hingga memberikan pendapat di pengadilan.
"Termasuk juga kami sedang mengkaji kemungkinan tenaga penyidik di masing-masing lembaga independen HAM. Kewenangan ini tidak hanya untuk Komnas HAM, tapi seluruh komisi independen negara tentang HAM," kata Pigai di Gedung DPR, Senin (2/2).
Pigai menjelaskan saat ini ada dua opsi yang sedang dikaji terkait tenaga penyidik di masing-masing lembaga. Pertama, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tenaga penyidik ad hoc dari penyidik Kejaksaan Agung.
Kedua, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tim penyidik secara mandiri. Menurutnya, konsep tersebut akan meniru pembentukan tim penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
