DPR Target Terbitkan Lima Undang-Undang Tahun Ini, Termasuk Perampasan Aset
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menargetkan penerbitan lima undang-undang pada tahun ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dibahas sejak 2004.
Adapun keempat kebijakan lainnya yang ditarget terbit tahun ini adalah Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan Rancangan Undang-Undang Satu Data.
"Dalam rapat paripurna DPR besok akan disetujui RUU PPRT dan RUU Hak Cipta menjadi usulan inisiatif DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Rabu (11/3).
Dasco mengatakan RUU yang pertama terbit dari lima kebijakan tersebut adalah RUU PPRT dan diikuti oleh RUU Hak Cipta. Namun Dasco tidak merinci lebih lanjut kapan kedua aturan tersebut akan terbit secara resmi.
Setelah pengesahan RUU PPRT dan RUU Hak Cipta menjadi inisiatif DPR, Dasco berencana melakukan hal yang sama untuk RUU Ketenagakerjaan. Karena itu, Badan Legislasi akan membentuk tim bersama serikat pekerja untuk membahas revisi kebijakan tersebut.
"Badan Legislasi bersama Serikat Pekerja akan membahas Revisi UU Ketenagakerjaan yang akan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Secara rinci, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023 memerintahkan DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, aturan tersebut telah mengubah 21 poin tentang ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mulai dari pengupahan sampai pemutusan hubungan kerja.
Setelah itu, Dasco berencana menggelar partisipasi publik dalam pembuatan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut akan dibarengi dengan harmonisasi calon aturan tersebut dengan aturan eksisting.
Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada 2008. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi solusi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Terakhir, Dasco berencana menggelar partisipasi publik dan harmonisasi aturan untuk RUU Satu Data. Seperti diketahui, kebijakan Satu Data telah melalui 23 kali revisi sebelum akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019.
