Jelang Pledoi, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Optimistis Hakim Vonis Tak Bersalah
Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, Senin (20/4) malam. Hari optimistis majelis hakim akan memutuskan vonis tidak bersalah pada dirinya.
Hari menjelaskan inti pledoi yang akan dibacakan nanti mengenai dirinya yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyalahgunakan wewenang, tidak merugikan negara, dan tidak menerima suap dan korupsi.
Hari menyampaikan strategi utama pembacaan pledoi malam ini adalah mengetuk hati nurani majelis hakim dalam menentukan putusan. "Sesuai prinsip hukum geen straf zonder schuld, yaitu tidak ada pemidanaan jika tidak ditemukan kesalahan," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4).
Hari optimistis akan mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim karena umur kasus yang lama. Kasus yang menyeret Hari merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair periode 2011-2014 yang telah mengurung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan selama sembilan tahun.
Karen mendapatkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024. Adapun penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 2021.
"Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru," katanya.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Selain itu, penegak hukum mendorong majelis hakim mengenakan Hari denda senilai Rp 200 juta subsider bui 80 hari.
JPU menuduh Hari telah merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC.
Sebelumnya, Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan neraca gas buatan Pertamina akan menunjukkan kebutuhan gas secara rinci dari sisi bentuk hingga distribusi. Dia mengatakan, minimnya neraca yang akurat membuat dirinya hanya mampu menggagalkan satu dari enam kontrak impor gas mencurigakan, yakni Mozambik LNG1 Company.
Karena itu, Pertamina tetap harus mengimplementasikan kontrak impor LNG asal AS dengan Corpus Christi Liquefaction LLC mulai 2019. Nilai kontrak pembelian LNG yang dilakukan Pertamina terhadap Corpus Christi mencapai US$ 13 miliar.
Ahok mengatakan, ada sebuah peraturan yang mewajibkan dewan direksi harus meminta izin pada dewan komisaris untuk melakukan investasi di atas US$ 500 juta.
Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan kontrak pembelian LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC pada 2011. Karena itu, dia mencurigai motif dewan direksi baru menyampaikan laporan potensi kerugian pada awal 2020.
"Menurut saya, permintaan seperti ini harus minta izin pada Komisaris atau pemegang saham karena nilainya yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat dan dengan jangka panjang," katanya.
