Oditur Militer Jelaskan Kronologi Kasus Andrie Yunus, Berawal Dari Rapat RUU TNI
Sidang kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dimulai hari ini. Dalam persidangan, oditur menyampaikan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis TNI telah merencanakan penyerangan tersebut selama tiga hari sebelum insiden.
Oditur Militer Mayor Chk Muhammad Iswadi mengatakan alasan utama penyerangan adalah interupsi Andrie pada sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Adapun empat aktor dalam perencanaan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempat orang tersebut kini menjadi terdakwa dan hadir dalam persidangan perdana.
"Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera dan tidak menjelekkan TNI," kata Iswadi di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4).
Iswadi mengatakan keempat terdakwa mengenali Andrie Yunus setelah interupsi rapat. Pada 9 Maret 2026, Edi Sudarko menunjukkan video yang menunjukkan Andrie Yunus yang memaksa masuk sidang RUU TNI tahun lalu.
Pada Rabu 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di mes BAIS TNI untuk minum kopi usai berbuka puasa. Edi menilai perilaku Andrie Yunus yang memaksa masuk ruang sidang RUU TNI dan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi telah menginjak-injak institusi TNI.
Saat itu, Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. "Akan tetapi terdakwa II atau Budhi Hariyanto berkata 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Iswadi.
Iswadi menjelaskan, saat itu, Edi mengajukan diri sebagai aktor yang menyiram cairan pembersih karat kepada Andrie. Setelah itu, terdakwa III atau Nandala Dwi Prasetyo membagi tugas pengintaian keberadaan Andrie kepada terdakwa ke dua lokasi, yakni kantor KontraS dan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Sedangkan perencanaan penyerangan terhadap Andrie dilakukan sekitar 3,5 jam. Operasi penyiraman kepada Andrie Yunus diputuskan dilakukan hari Kamis (12/3).
Iswadi mengatakan, cairan yang disiramkan pada Andrie Yunus diambil dari bengkel mobil Detasemen Markas BAIS TNI. Terdakwa Budhi Hariyanto mencampurkan air aki dan pembersih karat ke dalam gelas tumbler berwarna ungu dengan tutup berwarna hitam.
Setelah itu, keempat tersangka mengunjungi beberapa lokasi di Jakarta Pusat untuk mencari keberadaan Andrie di Monas, Tugu Tani, lampu merah Atrium Senen, kantor KontraS, dan kantor YLBHI pada hari yang sama.
Terdakwa Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka mondar-mandir sekitar 50 meter di depan kantor YLBHI. Keempat terdakwa akan kembali ke Mess BAIS TNI sebelum melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, empat terdakwa mengikuti Andrie Yunus dari belakang menggunakan dua sepeda motor. Sekitar pukul 23.30 WIB, motor Andrie Yunus diapit oleh keempat terdakwa dengan Edi dan Budhi menyalip sebelum persimpangan Jl. Salemba dan Jl Talang Jakarta Pusat.
Iswadi mengatakan, penyiraman dilakukan oleh Edi kepada Andrie di persimpangan Jl. Salemba I dan Jl. Talang Jakarta Pusat. Sebagian cairan terciprat kepada Edi dan Budhi yang membuat keduanya berhenti di pinggir jalan untuk membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia.
Edi dan Budhi tidak dilarikan ke Detasemen Kesehatan BAIS TNI hingga 17 Maret 2026 sebelum ditemukan oleh Provost Denma BAIS TNI Sertu Arif. Edi mengalami luka di seluruh wajah, bengkak di mata kanan, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada dada sebelah kanan, dan luka bakar pada lengan kiri.
Pada hari yang sama, Direktur D BAIS TNI Brigjen TNI Sembiring memerintahkan pendalaman terhadap Edi dan Budhi. "Hasilnya, Terdakwa I atau Edi Sudarko dan Terdakwa II atau Budhi Hariyanto mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media," kata Iswadi.
