Eks Petinggi Pertamina Sebut Vonisnya Bisa Berdampak Negatif pada Bisnis LNG RI

Andi M. Arief
4 Mei 2026, 16:27
pertamina, lng, korupsi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Hari mengatakan vonisnya bisa membuat PT Pertamina tidak akan dipercaya menjadi mitra bisnis dalam industri gas cair atau LNG secara global.

"Majelis hakim bukan hanya menghancurkan saya dan keluarga, tapi juga bisnis LNG di Indonesia. Pertamina tidak akan dipercaya oleh siapa pun dalam bisnis LNG di dunia pasca putusan ini," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5).

Hari divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Hari telah memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan perusahaan LNG asal Amerika Serikat bernama Corpus Christi Liquefaction.

Hakim menganggap Hari berkontribusi langsung dalam kajian yang berujung pada kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction pada 2015. Adapun pengadaan LNG secara riil baru dilakukan pada 2019 hingga 2039.

Salah satu pertimbangan yang membuat Hari bersalah adalah kerugian pengadaan LNG pada 2020-2021 senilai US$ 113,89 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun. Namun Hari mengatakan hakim tidak mempertimbangkan total keuntungan kontrak tersebut yang mencapai sekitar US$ 210 juta pada 2018-2024.

Hari menilai kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi akan terus menguntungkan Pertamina pada tahun ini. Sebab, LNG global saat ini dilego sekitar US$ 20 per MMBTU, sedangkan harga LNG yang dinikmati Pertamina dari Corpus Christi hanya US$ 3,5 per MMBTU karena kontrak yag disepakati pada 2015.

"Dengan fakta-fakta ini, apakah benar kemudian saya membuat kontrak itu tanpa menggunakan kajian? Seharusnya majelis hakim membuat keputusan bebas terhadap saya, tapi saya mengalami proses peradilan yang sesat," katanya.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...