Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.
Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam dakwaan sekunder kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan pidana denda serta Rp 500 juta rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5).
Ibam sebelumnya dituntut penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsisder 7,5 tahun penjara dalam kasus Chromebook yang juga melibatkan Nadiem Makarim. Ibam mengatakan dirinya tidak mampu membayar denda tersebut sehingga terancam dipenjara 22,5 tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Sedangkan Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.
"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).
Ibam menyatakan penyidik memanggil dirinya sebagai Staf Khusus Menteri saat diperiksa pertama kalinya. Ibam mencatat kejanggalan selanjutnya adalah intimidasi yang dilakukan penegak hukum. Sebab, Ibam menerima arahan untuk membuat pernyataan memberatkan yang mengarah ke atas oleh seorang perantara pada 24 Juni 2025.
