Ibam Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berharap Bebas

Andi M. Arief
12 Mei 2026, 11:16
ibam, chromebook, nadiem
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks Konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief atau Ibam akan mendapatkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pengadaan Chromebook hari ini, Selasa (12/5).

Ibam terpantau hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan batik berwarna biru dengan istrinya. Sementara itu, pendukungnya yang memenuhi lobi Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan pakaian berwarna putih.

Dia mengatakan statusnya sebagai tahanan kota telah dicopot sejak pekan lalu, Kamis (7/5).  "Saya tidak kabur karena memang saya penuh keyakinan tidak bersalah dan menantikan putusan yang membebaskan saya," kata Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Ibam tidak ditahan di rumah tahanan karena memiliki penyakit jantung yang membutuhkan pelayanan medis cepat. Dia juga menyatakan kondisi kesehatannya cukup baik untuk menghadiri sidang putusannya.

Dia telah menjalani proses hukum sekitar 12 bulan terakhir. Namun proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta baru dimulai sekitar awal tahun ini.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Ibam penjara 15 tahun dan denda Rp 16,9 miliar atau subsider bui 7,5 tahun. Jaksa menganggap Ibam tak netal sebagai konsultan dalam pengadaan Chromebook.

Sedangkan Ibam menilai tuntutan denda Rp 16,9 miliar merupakan tuntutan yang dibuat-buat. Sebab, angka tersebut merupakan harta halal berupa surat berharga saat bekerja di PT Bukalapak.com Tbk hingga 2019.

"Tuntutan denda Rp 16,9 miliar terasa dicari-cari penyebabnya karena sidang tidak menemukan kejahatan yang saya lakukan," katanya.

Ibam berharap majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dirinya untuk menghindari preseden buruk terhadap konsultan yang ingin membantu negara.

Menurutnya, kasus yang menyeret dirinya akan dapat membuat konsultan waspada lantaran pekerjaan sebelumnya dapat menjadi bukti sebuah perkara korupsi.

"Saat ini kami merasa hanya bisa pasrah, berdoa, dan menunggu hasil yang terbaik. Kalau melihat semua perjalanan sidang ini, saya mengharapkan vonis bebas," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...