Hakim Tolak Tudingan Kriminalisasi, Sebut Ibam Aktor Aktif di Kasus Chromebook
Majelis hakim berpendapat tudingan mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook harus ditolak.
Pendapat tersebut menjadi pertimbangan vonis bersalah yang dijatuhkan para pengadil kepada Ibam dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Ibam bukan pihak marginal yang sekadar mengikuti arus kebijakan. Ibam dinilainya sebagai aktor teknokratik aktif yang memiliki agensi nyata dalam proses pengadaan Chromebook.
"Terdakwa (Ibam) memiliki kapasitas profesional tinggi dan secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi kebijakan yang mengandung kelemahan teknis," kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).
Karena itu, Sunoto menekankan Ibam tidak bisa menjadikan keahliannya selaku konsultan sebagai perisai pembelaan. Di sisi lain, Sunoto berpendapat fakta persidangan membuktikan profesi Ibam sebagai konsultan menjadi hal yang memberatkan bagi dirinya.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pendekatan beban kehati-hatian berbanding lurus dengan kapasitas profesional. Secara terperinci, Sunoto mencatat Ibam telah mengetahui adanya pemahalan harga atau mark-up pada September 2022 untuk pengadaan periode 2020-2021.
Seusai persidangan, Ibam mengingatkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan Chromebook pada 18 Juni 2020. Sementara itu, Ibam mencatat sidang hari ini justru mengkonstruksikan dirinya sebagai orang yanh mengarahkan penggunaan Chromebook pada 25-26 Juni 2020.
Karena itu, Ibam menilai vonis yang didapatkan merupakan penumpahan kesalahan Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook kepada dirinya. "Bagaimana ini bukan kriminalisasi? Bagi saya itu sudah sangat terang sekali," katanya.
Dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi sebelumnya, Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam menilai tuntutan yang diterimanya tidak masuk akal, yakni penjara 15 tahun dan uang denda Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Menurut Ibam, tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.
"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).
