Nadiem Berpotensi Dihukum Maksimum 27,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Andi M. Arief
13 Mei 2026, 19:59
Nadiem
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim (kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadialan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Secara terperinci, Nadiem disebut melakukan korupsi bersama eks Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan; mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

"Perbuatan terdakwa bersama Ibam, Mulyaning, dan Jurist Tan melakukan tindak pidana dapat dilihat satu-kesatuan dalam perkara a quo, karena itu dapat dimasukkan sesuai kriteria pelaku utama," kata JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Roy mencatat setidaknya ada tiga kegiatan yang membuat Nadiem melakukan korupsi bersama mantan tiga bawahannya itu. Yang pertama yaitu membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dan CDM tanpa identifikasi kebutuhan.

Lalu yang kedua menyusun harga satuan laptop yang jadi acuan pembelian pada 2021 dan 2022. Sementara yang ketiga adalah melakukan pengadaan Chromebook tanpa evaluasi harga dan dokumen referensi harga.

Roy mengakui sebutan "pelaku utama" memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Nadiem memiliki empat kriteria kenapa dapat dinyatakan sebagai pelaku utama.

Pertama, Nadiem memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebab, Roy menduga Nadiem memiliki kepentingan bisnis dengan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Atas kepentingan bisnis tersebut, Nadiem dianggap tidak melibatkan organ-organ resmi setara eselon I dan II di kantornya dalam pengadaan perangkat digital itu. Alhasil, Roy menilai pengadaan laptop Chromebook telah menggagalkan visi misi presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.

Kedua, Nadiem disebutnya memiliki niat jahat sejak sebelum menjabat mendikbudristek. Roy menyampaikan, hal tersebut tercermin dari penggantian pejabat Kemendikbudristek dengan aktor yang menyetujui pengadaan laptop Chromebook.

"Terdakwa mengganti Hamid dan Popy karena tidak mengusulkan sistem operasi Chrome. Selain itu, terdakwa menggunakan perannya yang tidak lazim, yaitu tidak merekam rapat daring dan tidak boleh membantah dalam rapat tersebut," katanya.

Roy menyampaikan niat jahat lain Nadiem tercermin saat mengarahkan Ibam untuk menggunakan laptop Chromebook. Selain itu, Roy menilai pemberian kuasa yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani membuat lingkungan pekerjaan di Kemendikbudristek tidak sehat saat terdakwa menjabat.

Terakhir, Roy menilai Nadiem telah melakukan permufakatan jahat dengan Google Asia Pacific selaku pemilik sistem operasi Chrome. Hal tersebut ditunjukkan dengan aliran uang ke Gojek dari Google senilai US$ 809 miliar pada 2020-2022.

Pada periode yang sama, Roy menemukan nilai kekayaan Nadiem melonjak senilai Rp 4,87 triliun. Kondisi tersebut diikuti dengan posisi dan kewenangan yang digunakan secara otoriter untuk memengaruhi kebijakan secara signifikan.

"Hal tersebut tercermin dalam pembuatan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan dalam periode 2020-2022," katanya.

Di sisi lain, Roy mengingatkan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah diputus bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama. Secara terperinci, Ibam dan Sri masing-masing divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Karena itu, Roy menuntut Nadiem membayar uang denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dengan begitu, Nadiem berpotensi menjalani hukuman penjara maksimum 27,5 tahun lantaran mendapatkan tuntutan penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...