DPR Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyoroti perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan harus ada kepastian hukum dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Karena itu, penanganan kasus tersebut harus ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
"Dengan demikian, tidak ada penegakan hukum yang bisa semena-mena. Sebab, penegakan hukum dengan satu kacamata saja bisa membuat orang terkena kriminalisasi," kata Bob di kantornya, Senin (18/5).
Baleg selesai menggelar rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bob menekankan dasar digelarnya rapat tersebut bukan hanya karena proses hukum yang dilalui Nadiem.
Bob menjelaskan legislator harus memperjelas standar dan prosedur penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Tipikor. Selain itu, harus ada standar dalam menghubungkan kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum agar bisa dikatakan sebuah Tipikor.
Jaksa penuntut umum atau JPU menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Kesimpulan tersebut didapat setelah pemeriksaan tiga barang bukti.
Secara terperinci, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyalahgunaan kewenangan dalam membuat dua aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan pada 2021-2022.
"Dari keputusan itu, terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun dengan kerugian negara senilai Rp 1,56 triliun," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
JPU mencatat setidaknya ada tiga barang bukti utama yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh Nadiem itu, yakni dokumen hasil rapat 27 Mei 2020; percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, dan; percakapan digital Fiona Handayani dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core.
Karena itu, Roy menuntut Nadiem membayar uang denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dengan begitu, Nadiem berpotensi menjalani hukuman penjara maksimum 27,5 tahun lantaran mendapatkan tuntutan penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
JPU tetap menilai Nadiem telah menghasilkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 mliar.
Penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 dianggap bermula dari pengondisian bawahan Nadiem melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. JPU berpendapat rapat tersebut telah memengaruhi seluruh kementerian untuk memilih laptop Chromebook dan menggunakan CDM dalam program pengadaan laptop.
"Terdakwa mengatakan 'go ahead with Chromebook' dalam rapat. Saksi Hamid mengatakan rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri, yakni ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome," katanya.
