DPR: Revisi UU Tipikor Tak Perlu, tapi Audit Kerugian Negara Mesti Diperjelas

Andi M. Arief
18 Mei 2026, 20:19
UU Tipikor
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum dibutuhkan. Namun dia beranggapan perlu ada kepastian hukum terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam tipikor.

Bob menjelaskan, kerancuan perhitungan kerugian keuangan negara muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran ke penjuru negeri. Dokumen tersebut intinya menyatakan kerugian keuangan negara bisa dihitung tidak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi juga bisa dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kantor akuntan publik, hakim, hingga jaksa.

"Kami akan mendorong institusi terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksana atau peraturan BPK agar segera memberikan kepastian hukum tentang siapa dan bagaimana cara perhitungan kerugian negara," kata Bob di kantornya, Senin (18/5).

Karena itu, Bob menekankan pihaknya baru sebatas melakukan evaluasi terhadap UU Tipikor. Menurutnya, saat ini masyarakat hanya memerlukan kepastian hukum terkait penghitungan kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tipikor.

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, legislator perlu segera merevisi UU Tipikor. Pasalnya, regulasi tersebut telah membuat sektor swasta dan pejabat negara tidak nyaman dalam beraktivitas di dalam negeri.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengubah filosofi pemberantasan tipikor di dalam negeri. Hal tersebut terjadi akibat pencabutan delik korupsi dalam KUHP teranyar yang akhirnya menjadikan tipikor kejahatan biasa layaknya pencurian dan penggelapan.

Secara terperinci, Romli menilai KUHP telah mencabut lima pasal dalam UU Tipikor melalui Pasal 622 KUHP terbaru. Karena itu, menurutnya, penyesuaian pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan dua cara, yakni revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor atau pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Untuk itu, Romli menyerahkan draf RUU KPK yang telah digodok setelah bekerja sama dengan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, draf tersebut dapat secepatnya diterbitkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.

Di samping itu, Romli berargumen pengesahan RUU Perampasan Aset dapat mempercepat penanganan kasus tipikor. Sebab, penegak hukum dapat merampas kekayaan tersangka tipikor yang tidak bisa dibuktikan sumbernya dan sebelum ada putusan pengadilan.

Alhasil, terpidana tipikor tidak perlu dikenakan hukuman uang pengganti. Romli mencontohkan redundansi tuntutan uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun yang dikenakan pada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

"Jadi, tolong penerbitan UU Perampasan Aset diperhatikan, saya sudah merancang aturan itu sejak 2004," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...