Mantan Ketua BPK Minta Revisi UU Tipikor dan UU BPK Demi Kepastian Hukum

Andi M. Arief
22 Mei 2026, 18:14
bpk, hukum, tipikor
Katadata
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2022 Agung Firman Sampurna. Foto: Wahyu Dwi Djayanto/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai penanganan tindak pidana korupsi atau tipikor tanpa kepastian hukum bisa mengganggu iklim investasi nasional. Dia juga berharap dua aturan hukum bisa direvisi demi memberikan kepastian hukum.

Agung mengusulkan agar pemerintah merevisi setidaknya dua kebijakan, yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Agung menyarankan agar klausul kerugian negara diubah dan diperjelas dalam UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, revisi UU BPK diperlukan untuk memperjelas bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya bisa dikeluarkan oleh BPK.

Walau demikian, Agung mengakui BPK masih memiliki potensi salah dalam menghitung kerugian keuangan negara. Alhasil, amendemen UU BPK juga harus menyediakan ruang agar dapat menguji Laporan Hasil Audit kerugian keuangan negara dalam persidangan.

"Pengadilan yang penting memberikan ruang yang sama antara penegak hukum dan penasihat hukum untuk mendapatkan informasi terhadap semua hal yang menjadi alat bukti," kata Agung dalam wawancara khusus bersama Katadata.co.id, Kamis (21/5).

Agung mengatakan soal kepastian hukum kian menjadi sorotan, apalagi sudah ada surat terbuka pengusaha asal Cina ke Presiden Prabowo Subianto yang tersebar bulan ini.

Agung menilai investor asal Negeri Panda merupakan pemodal dengan profil risiko paling tinggi di dunia. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi sinyal terhadap kepastian hukum,

"Tujuan hukum yang pertama itu adalah keadilan, dan kepastian. Tujuan kepastian hukum ini jadi masalah saat ini. Jangan sampai penegakan hukum membuat investor asing tidak masuk ke dalam negeri," katanya.

Agung mengingatkan pembangunan di dalam negeri tidak bisa hanya mengandalkan investor domestik. Karena itu, Agung mendorong agar komitmen pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan menjaga kepastian hukum lebih baik.

Sebelumnya, pengusaha asal Cina telah mengirimkan surat terbuka untuk meningkatkan iklim bisnis di dalam negeri pada Presiden Prabowo Subianto. Mereka beralasan adanya aturan ketat yang berlebihan, penegakan hukum eksesif, hingga korupsi dan pemerasan dari otoritas pemerintah.

Hal tersebut disebabkan oleh minimnya stabilitas dan keberlanjutan dari kebijakan yang terbit belum lama ini. Alhasil, standar penegakan hukum terkait pajak, perlindungan lingkungan, dan area lain menjadi kabur dan memberikan kekuatan diskresi yang berlebihan.

"Kondisi ini bukan hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tapi juga mencederai dengan berat iklim dan profil bisnis Indonesia di kancah global," seperti tertulis dalam surat tersebut yang dikutip Jumat (22/5).


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...