Purbaya Sebut Nasib Dirjen Bea Cukai Diputuskan Pekan Depan, Tunggu Prabowo
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal keputusan terkait posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akan diumumkan pada pekan depan. Nama Djaka belakangan disebut terlibat dalam perkara suap importasi barang.
Purbaya mengatakan dirinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah yang akan diambil terhadap pimpinan Bea Cukai tersebut. Saat ditanya apakah Djaka akan dicopot dari jabatannya, Purbaya meminta publik menunggu perkembangan hingga pekan depan.
“Saya akan ikuti perintah Bapak Presiden. Kita lihat minggu depan,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (22/5).
Purbaya enggan memberikan kepastian mengenai kemungkinan pencopotan Djaka dalam waktu dekat. Purbaya hanya menyebut keputusan tersebut akan mengikuti perkembangan perkara ke depannya. “Nanti kita lihat perkembangannya ya,” ujarnya.
Purbaya sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk mencopot Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
“Harusnya iya (mencopot Djaka), kalau terbukti, ya,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Purbaya mencopot Dirjen Bea Cukai jika kinerjanya tidak becus. Prabowo menyebut, ia telah beberapa kali meminta kinerja di sektor bea cukai diperbaiki.
“Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field terkait perkara dugaan suap impor yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (6/5).
Dalam surat dakwaan, nama Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo tersebut. Pertemuan yang diduga dilakukan untuk pengkondisian jalur impor terjadi di Hotel Borobudur Jakarta sekitar Juli 2025.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian kutipan surat dakwaan jaksa KPK.

