Nadiem Optimistis Bebas, Tak Harapkan Intervensi Presiden Prabowo

Andi M. Arief
2 Juni 2026, 15:13
nadiem, prabowo, chromebook
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak mengharapkan adanya intervensi dari Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukumnya. Alasannya, fakta hukum yang disampaikannya seharusnya bisa membuat dirinya bebas.

Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengatakan, setidaknya ada empat perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan. Namun fakta persidangan dinilai tidak membuktikan seluruh dakwaan tersebut.

"Satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni. Ini keempat unsur korupsi dalam dakwaan tidak terbukti. Harapan saya ke majelis hakim bebas murni, tidak ada opsi lain," kata Nadiem dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).

Empat perbuatan melawan hukum Nadiem dalam surat dakwaan adalah:

1. Bersama-sama melakukan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan;

2. Bersama-sama membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan pengadaan yang mengarah pada laptop Chromebook;

3. Bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 tanpa survei dengan data dukung; dan

4. Bersama-sama melakukan pengadaan Chromebook tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga.

Nadiem menilai fakta persidangan telah membantah keempat dakwaan tersebut. Karena itu ia menyatakan tidak membutuhkan intervensi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi, amnesti, grasi, maupun rehabilitasi.

"Permintaan saya adalah kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan kasus ini berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM).

Mereka juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan uang Rp 809,5 miliar serta Rp 4,8 triliun, atau dengan total Rp 5,6 triliun. Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Nadiem menilai penuntutan terhadap dirinya telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan pelemahan pasar modal akibat penundaan penanaman modal oleh investor maupun pelaksanaan program oleh pejabat negara.

"Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," katanya.

Nadiem berpendapat hasil vonis kasusnya dapat memulihkan kecemasan publik yang ingin mengabdi kepada negara. Nadiem menilai keputusannya untuk menjadi Mendikbudristek pada 2019 telah mendongkrak pegawai swasta untuk aktif di pemerintahan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...